Balanced Scorecard, Knowledge Share

Sekilas Pentingnya Manajemen Sektor Publik

Manajemen sektor publik awalnya digunakan dalam sektor private dan secara sederhana diperuntukkan memberikan informasi akuntansi yang dapat dipakai oleh manajer sektor publik untuk melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian suatu entitas, lembaga, atau perusahaan. Akuntansi manajemen sektor publik dapat memberikan informasi yang kredibel, relevan, handal, dan dapat dipercaya.

Seiring semakin banyaknya tuntutan masyarakat akan pelayanan hingga peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan yang dipahami sebagai tanggungjawab pemerintah. Maka pelaksanaan tata kelola pemerintahan harus mampu mewujudkan maksud tersebut. Sebagai contoh pembahasan tentang tanggungjawab negara terhadap publik sebagai pembayar pajak (tax payers) selalu mengemuka dan menjadi perdebatan yang berkelanjutan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika kebutuhan dan standar kepuasaan publik yang menuntut negara untuk terus melakukan perbaikan.

Keliat et al. (2014) berpandangan bahwa tanggung jawab negara terletak pada dua fungsi dasar yang harus dipenuhinya, yaitu fungsi menjamin keamanan dan fungsi memberikan kesejahteraan. Dalam memenuhi fungsi pertahanan dan keamanan, negara membentuk institusi militer dan polisi sebagai lembaga yang sah untuk mengorganisir kekuatan dan kekerasan (force). Adapun untuk memenuhi fungsi kesejahteraan, negara melakukan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan sebagai bagian dari distribusi sumberdaya nasional untuk menciptakan keadilan sosial. Dalam menjalankan fungsi tersebut, negara menggunakan berbagai instrumen kebijakan, peraturan dan hukum, serta intervensi anggaran.
Oleh karena itu, apabila keamanan dan kesejahteraan tidak tercipta, maka negara dianggap belum berhasil dalam menjalankan tugasnya sehingga negara perlu meningkatkan kapasitasnya dalam menjalankan kedua fungsi dasar tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, berkembanglah konsep dan istilah kapasitas negara (state capacity) yang dimaksudnkan untuk menggambarkan bagaimana kemampuan negara dalam memobilisasi beraneka sumberdaya untuk menjalankan pemerintahan dan mewujudkan pembangunan (Tilly, 1985; Nugroho, 2020). Ada tiga dimensi kapasitas, yaitu: (i) kapasitas ekstraktif untuk menyediakan sumberdaya; (ii) kapasitas pemerintahan untuk melakukan implementasi; dan (iii) kapasitas produksi regulasi untuk memberikan kepastian aturan bagi warga (Berwick & Christia, 2018).

Untuk menciptakan negara yang memiliki kapasitas di atas, perlu adanya penguatan tata kelola yang tepat di berbagai tingkat pemerintahan baik pusat dan juga pemerintah daerah agar mampu merespon kondisi saat ini sekaligus juga merumuskan upaya untuk mencapai cita-cita ke depan. Oleh Bryson (Keban, 2021) menegaskan bahwa kuat lemahnya institusi, bertumbuh-berkembangnya organisasi, atau jatuh-bangunnya lembaga publik akan sangat tergantung pada kapasitasnya dalam menata diri dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan internal birokrasi maupun lingkungan eksternal, seperti faktor ekonomi, sosial, politik, hukum, budaya, demografi, keadaan alam fisik, dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan dan prinsip pengaturan yang tepat bagi organisasi publik dalam memecahkan permasalahan dan kepentingan publik. Inilah yang kemudian dikenal dikenal dengan konsep manajemen strategis (strategic management), yang terdiri dari perencanaan strategis, implementasi strategis, dan evaluasi strategis (David, 2011).

Konsep Manajemen Strategis menjadi penting diterapkan dalam konteks organisasi publik mengingat begitu dinamisnya dinamika dan tantangan pemerintahan terkini. Sejalan dengan perubahan-perubahan besar yang ditandai dengan volatility, uncertainty, complexity, ambiguity (VUCA) menuntut adanya transformasi mendasar dalam pendekatan penyelenggaraan pemerintahan. Permasalahan yang dihadapi pemerintah semakin kompleks dengan jenis dan karakteristik aktor serta permasalahan yang semakin beragam.

Jika berkaca pada perkembangan paradigma Administrasi Publik, model Administrasi Publik Lama (Old Public Administration/OPA) yang dicirikan dengan pengambilan keputusan top-down, hirarkis, dan kaku telah memunculkan gelombang ketidakpuasan yang bermuara pada tuntutan untuk menyusun ulang pendekatan birokrasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik sebagaimana sektor swasta. Hal ini, bermuara pada lahirnya model Administrasi Publik Baru (New Public Management/NPM) dengan jargon “mengarahkan, bukan mengayuh” (steering, not rowing) yang menekankan pada minimalitas peran pemerintah serta mendorong privatisasi penyelenggaraan kebutuhan publik. Corak neo-liberalisme yang pekat pada NPM melahirkan kritik terkait bagaimana lebih memajukan semangat demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan ko-kreasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang melahirkan paradigma Pelayanan Publik Baru (New Public Service/NPS) dan juga kemudian Tata Kelola Pemerintahan atau New Public Governance. (Purwanto & Novianto, 2021).

Dengan prinsip doing more with limited resources, tata kelola kepemerintahan (governance) menawarkan kekuatan jejaring dan ko-kreasi dari birokrasi, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan akademia dalam merumuskan solusi-solusi atas permasalahan publik (Ansell & Torfing, 2021). Perkembangan terakhir, muncul konsep Smart Governance yang berupaya mengelaborasi kemajuan dan kecanggihan teknologi dalam tata kelola pemerintahan yang didukung dengan kebijakan, struktur, dukungan sumberdaya, dan aturan main untuk menciptakan kolaborasi guna mencapai tujuan bersama (van Winden, 2008; Chourabi et al, 2012; Bolivar & Meijer, 2016).

Berkaca pada hal-hal di atas, diperlukan pendalaman atas konsep manajemen strategis di sektor publik sebagai instrumen penguatan Kapasitas Negara dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan permasalahan publik (public affairs) kini serta nanti. Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pilar birokrasi penting untuk memahami konsep manajemen strategis sektor publik dan implementasinya dalam konteks Indonesia melalui mata pelatihan Manajemen Strategis Sektor Publik.

Leave a comment